Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru-Sobat pemburukuis, SKCK atay Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat wajib untuk melamar kerja baik karyawan swasta ataupun pegawai negeri. Bila kamu melamar kerja, lanjut sekolah ke perguruan tinggi atau pindah tempat tinggal membuat SKCK di Polsek terdekat. Tetapi, bila kamu mau melamar PNS atau anggota DPR harus membuat SKCK dengan mendatangi Polres.
SKCK sendiri berisi data dirimu seperti nama, tempat tinggal, serta tanggal lahir. Dan yang terpenting adalah catatan tindakan kriminal pemohon. Apakah pemohon mempunyai catatan tindakan melanggar hukum atau tidak. Jadi kamu membuat SKCK agar mendapatkan legalitas Kepolisian bahwa kamu tidak memiliki riwayat tindakan kriminal. SKCK ini mempunyai masa pakai yaitu berlaku selama 6 bulan. Sebelum masa berlakunya habis, kamu bisa memperpanjang SKCK.
Cara membuat SKCK adalah dengan mendatangi polsek atau polres terdekat. Pemohon harus antri untuk mengajukan berkas persyaratan. Bila berkas dinyatakan lengkap maka akan langsung dibuatkan SKCK. Proses pembuatannya tidak berlangsung lama, sekitar 10 menitan langsung jadi. Kemudian kamu harus membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Rp 30.000. Tetapi, bila banyak peserta yang hendak membuat SKCK maka kamu harus antri. Terkadang antriannya bisa panjang tergantung situasi dan kondisi. Contohnya kalau kebetulan bebarengan dengan kelulusan dan banyak yang hendak melamar kerja, bisa dipastikan antrian akan ramai.
Cara Membuat SKCK secara Online lewat HP
Untuk membuat SKCK online, kamu harus mempersiapkan berkas seperti KTP asli, Kartu Keluarga, Akta kelahiran/ surat kenal lahir, foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah, serta paspor bagi warga yang akan bepergian keluar negeri. Setelah semua berkas itu terkumpul, kamu harus scan semuanya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah step by step cara membuat dan mendaftar SKCK online lewat HP
- Kamu harus membuka https://skck.polri.go.id/ kemudian klik “form pendaftaran”
- Kamu harus mengisi alasan pembuatan SKCK di kolom jenis keperlua pada bagian satwil
- Memilih lokasi wilayah untuk proses dan pengambilan SKCK
- Mengisi alamat sesuai KTP dan jenis pembayaran apakah secara tunai di loket atau lewat BRIVA (BRI Virtual Account) lalu klik lanjut
- Isi data diri (nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dll)
- Upload file foto 4×6 lalu isi form untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen. Kamu juga harus melampirkan data sidik jari
Setelah semua data kamu isi, akan mendapatkan bukti permohonan yang berisi kode/ nomor registrasi dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online
Bukti permohonan yang kamu dapatkan ini harus kamu bawa ke pihak kepolisian untuk ditukar dengan SKCK online. Bila kamu memilih pembayaran SKCK online di loket, maka harus menyiapkan uang tunai untuk diserahkan kepada petugas. Namun kalau di registrasi kamu memilih pembayaran melalui bank, maka harus melakukan tranfer dulu ke nomor yang tercetak di bukti permohonan. Selanjutnya bukti pembayaran harus kamu bawa ke pihak kepolisian untuk cetak SKCK sesuai domisili yang kamu pilih. Untuk data sidik jari bisa kamu dapatkan di kantor Polres terdekat.
Setelah kamu mendapatkan bukti permohonan, maka sebaiknya segera diurus ke polsek atau polres terdekat. Karena ada batas pengambilan SKCK lho. Pihak Kepolisian menetapkan tenggat waktu maksimal 3 hari setelah surat terbit. Apabila kamu tidak mengambil SKCK sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka harus mengulangi proses pembuatan SKCK online dari awal.
Penutup
Demikian informasi tentang cara dan syarat membuat SKCK terbaru lewat HP. Kamu bisa memilih cara mana yang paling memungkinkan. Intinya semua berkas harus kamu lengkapi terlebih dahulu. Kalau tidak lengkap maka akan diminta melengkapi berkas.