Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Ternyata Gampang!

cara registrasi ulang bpjs kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan-Sobat pemburukuis, sudah pada tahu belum kalau mulai tanggal 1 November 2020, ada sebagian peserta BPJS Kesehatan yang diharuskan melakukan registrasi ulang. Siapa saja yang harus melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan dan bagaimana caranya? Mari kita cek sob. Yang wajib registrasi ulang adalah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Yang termasuk PPU PN adalah PNS Pusat, PNS yang diperbantukan, PNS Daerah, PNS TNI dan PNS Polri. Sedangkan, yang termasuk golongan BP adalah Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun pejabat negara/ PNS, penerima pensiun prajurit/anggota polri, Veteran, Perintis kemerdekaan, Janda/ duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan serta Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.

Registrasi ulang dilakukan karena ternyata ada data yang belum lengkap yaitu NIK. Nah kalau tidak melakukan registrasi ulang, kartu BPJS akan dinonaktifkan sementara. Dan baru aktif setelah registrasi ulang.

Cek Apakah Harus Registari Ulang BPJS Kesehatan Atau Tidak? Ternyata gampang sob. Kamu bisa buka aplikasi Mobile JKN atau Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400. Juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Kalau ternyata setelah dicek namamu muncul, maka wajib melakukan registrasi ulang.  Cukup siapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS) untuk kemudian diproses.

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!