Cara Cek apakah KTP dan NIK kita dipakai Pinjol oleh orang lain secara online dan offline di OJK

Cara cek apakah KTP dan NIK kita dipakai Pinjol oleh orang lain secara online dan offline di OJK-Sobat pemburukuis, saat ini kita harus menjaga data-data privasi. Jangan sampai data diri seperti KTP bisa dikuasai orang lain. Salah-salah data KTPmu disalahgunakan jika sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung-jawab. Ada lho kejadian seperti yang dialami teman pemburukuis. Tidak merasa melakukan pinjaman online ke manapun tahu-tahu mendapatkan telpon peringatan dari pihak Pinjol untuk segera melunasi tagihan yang jumlahnya jutaan. Lha tentusaja kawan tersebut kaget bukan kepalang. Selidik punya selidik, ternyata data KTP nya dipakai oleh orang lain yang sudah dianggap sebagai saudara untuk melakukan pinjaman online.

baca juga: Modus penipuan yang sering terjadi di ATM, kamu wajib waspada!

Belum kalau kita melihat atau membaca cerita di media sosial kejadian serupa yang menimpa sebagian orang. Makin kesini penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online ternyata justu makin meningkat lho. Orang yang memiliki niat jahat bahkan bisa menggunakan nomor Handphone sendiri berdasarkan data pribadi kita.

Ini khan sudah masuk kejahatan. Sebab orang lain dengan tanpa izin menggunakan data pribadi kita untuk kepentingannya sendiri. Dan ini sudah bisa masuk ranah pidana.

Nah barangkali sobat pemburukuis jadi khawatir nih apa jangan-jangan data kalian aman? Apa tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab? Oleh karenanya kamu harus memastikan bahwa data pribadimu aman, tidak ada orang lain yang mempergunakan data KTP dan lainnya untuk pinjol.

Tapi masalahnya bagaimana cara mengecek atau mencarai tahu cara cek KTP dan NIK kamu apakah dipakai orang lain untuk keperluan Pinjol atau tidak? Tenang saja sob! Ada layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang telah disediakan Pemerintah untuk mengecek apakah datamu aman, tidak digunakan untuk kredit online atau kredit lainnya. Kamu bisa melakukan pengecekan
secara online atau

Cara Mengecek apakah data KTP dan NIK Dipakai Pinjol Secara Online

Ini adalah cara paling mudah dan praktis. Sebab kamu tidak perlu keluar rumah untuk sekedar mengetahui apakah data KTP kamu dipakai orang lain untuk melakukan pinjaman online. Kamu hanya perlu menyiapkan smartphone/ laptop dan KTP serta data pendukung lainnya dan mengakses website resmi dari OJK.

  1. Sobat pemburukuis wajib membuka situs https://idebku.ojk.go.id atau menginstal aplikasi iDebku OJK.
    Selanjutnya kamu buka aplikasi tersebut dan pilih ‘Pendaftaran’.
  2. Langkah berikutnya adalah mengisi formulir (jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha).
  3. Lanjutkan dengan mengklik ‘Selanjutnya’ setelah kamu memastikan bahwa semua data yang kamu isi sudah benar.
  4. Upload KTP dan foto diri kamu dan klik ‘Ajukan Permohonan’.
  5. Nah setekah semua langkah di atas kamu lakukan, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran yang akan dikirimkan ke alamat email yang kamu gunakan untuk mendaftar.
  6. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, kamu bisa melakukan pengecekan status permohonanmu pada menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan tadi.
    Pihak OJK kemudian akan melakukan pemrosesan permohonan iDeb kamu maksimal 1×24 jam kerja melalui email yang kamu daftarkan.
  7. Kemudian kamu bisa melihatdata dan rincian pinjaman/ kredit yang terdaftar di OJK dengan data kamu.

Cara Melakukan Pengecekan Cek secara offline (melalui kantor OJK)

Nah bila ingin lebih puas dan bisa menanyakan lebih banyak hal lainnya, kamu bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi kantor OJK. Sebelum ke kantor OJK terdekat di kotamu, kamu harus mempersiapkan dokumen pendukung. Jangan sampai sudah jauh-jauh datang ke kantor OJK eh ternyata ada data yang kurang. Khan repot harus balik lagi untuk melengkapi berkas-berkasnya.

  1. Data yang harus kamu persiapkan yang pasti adalah fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika perlu. Ini persyaratan wajib untuk pengecekan perseorangan.
  2. Kemudian untuk badan usaha wajib menyiapkan fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  3. Kemudian kamu juga bisa melakukan pengecekan bagi orang yang telah meninggal. Syaratnya cukup menyiapkan fotokopi KTP/Paspor, asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  4. Bila data-data kamu sudah komplit maka pihak OJK akan melakukan pengecekan. Apakah data KTP aman atau tidak.

Nomor Call Center OJK dan Email Pengaduan OJK

Bila sobat pemburukuis tidak sempat mendatangi OJK atau mengalami kendala dengan pengecekan secara online bisa menghubungi Call Center OJK di nomor 081-157-157-157.

Atau kamu juga bisa mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id bila menemukan hal mencurigakan. Tuliskan atau jelaskan apa masalahnya dan sertakan bukti pendukung.

Demikian sobat pemburukuis, langkah-langkah yang bisa kamu ambil untuk melakukan pengecekan apakah data KTP atau NIK kamu di pakai PINJOL oleh orang lain atau tidak. Dengan melakukan beberapa langkah di atas, kamu bisa memastikan bahwa data kamu aman dan meminimalkan resiko penyelahgunan data oleh orang lain. Nah bagimana jika kamu mendapatkan aktivitas mencurigakan atau penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain? kamu bisa melaporkan ke Polisi selaku pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!