Jadwal Pemutihan Pajak Motor dan Mobil bulan Mei 2024 Se-Indonesia!

Jadwal Pemutihan Pajak Motor dan Mobil 2024 seIndonesia-Sobat pemburu kuis, setiap tahunnya Pemerintah mempunyai program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Program ini mempunyai tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sekaligus memberikan keringanan serta dispensasi bagi masyarakat se-Indonesia. Sesuai namanya, ini merupakan program penghapusan denda pajak bagi pemilik motor maupun mobil. Pemerintah memberikan diskon untuk tunggakan pajak juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Jangan lupa, kalau pemerintah juga memberikan kemudahan lain berupa fasilitas gratis untuk bea balik nama kendaraan bermotor.

baca juga: Jadwal KRL Jogja Solo terbaru 2024

Progam ini berlangsung setiap tahun. Nah di tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mulai melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak motor dan mobil di 2024 ini tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Ada beberapa wilayah yang sudah melaksanakan di Januari 2024. Kemudian ada Provinsi yang mulai melakukan mulai Februari 2024 dan seterusnya sampai akhir tahun 2024.

baca juga: Tarif parkir motor dan mobil 2024 di bandara YIA Kulon Progo

Bila kamu hendak memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2024 ini, kamu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan masing-masing wilayah. Karena setiap Provinsi mempunyai persyaratan tersendiri. Begitupun dengan jadwal pemutihannya. Ada yang mengadakan sepanjang tahun 2024. Tetapi ada juga yang memberikan batasan 1 bulan, 2 bulan saja.

Berikut adalah daftar Provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak 2024. Apakah daerahmu sudah memberlakukan pemutihan ini? Monggo bisa kamu cek di bawah..

Pemutihan Pajak Motor dan Mobil 2024 

1. Jawa Barat

  • Periode pemutihan pajak di Jabar: 1 April 2024 – 23 Desember 2024

Ada diskon 10% bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Barat. Diskon ini berlaku untuk pembayaran PKB baik tahunan maupun lima tahunan. Jika ingin memanfaatkan kesempatan ini, kamu harus menggunakan layanan Samsat Digital di Terminal Leuwi Panjang. Pihak Bapeda Jabar memberikan batas waktu mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pemerintah memberikan persyaratan agar masyarakat Jabar bisa mendapatkan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan yaitu harus ada e-KTP atas nama pribadi STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Kemudian untuk pembayarannya harus kamu lakukan lewat metode Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Kemudian ada juga diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Tentusaja ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Adapun syarat untuk medapatkan diskonnya adalah harus melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Sapawarga. Juga wajib memiliki e-KTP atas nama pribadi. Untuk BPKB, STNK dan SKKP wajib yang asli. Bila telah memenuhi persyaratan tersebut, kamu harus membawa kendaraan untuk dicek fisik. Pemerintah memberikan batasan kuota untuk kendaraan yang akan mendapatkan diskon. Dalam sehari, maksimal hanya 30 kuota untuk kendaraan roda 4 dan roda 2.

2. Aceh

  • Periode pemutihan pajak di Aceh: s.d 31 Desember 2024

Bila kamu merupakan warga Aceh, maka kamu bisa menikmati kebijakan pemutihan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2024. Betul sob, Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 31 Desember 2024. Kebijakan ini sudah ada landasan hukumnya yaitu Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Nah, pemutihan pajak motor dan mobil yang bisa masyarakat dapatkan berupa bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan mutlak agar masyarakat Aceh bisa menikmati pemutihan pajak sepanjang 2024 ini yaitu harus mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai nama di STNK.

3. Jambi

  • Periode pemutihan pajak kendaraa di Jambi : 06 Januari 2024 s.d 28 Maret 2024

Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan pemutihan pajak yang bisa dinikmati masyarakat. Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 06 Januari sampai dengan 28 Maret 2024. Masyarakat Jambi bisa menikmati mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis, Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta Bebas pajak progresif. Itulah tiga keuntungan yang ditawarkan pemerintah Provinsi Jambi bagi para pemilik kendaraan bermotor sepanjang Triwulan pertama 2024.

 

2 pemikiran pada “Jadwal Pemutihan Pajak Motor dan Mobil bulan Mei 2024 Se-Indonesia!”

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!